Selasa, 25 Maret 2014

Alasan Dilarang Menyalakan Ponsel diarea SPBU

Lalu sebenarnya apakah alasan nya HP/ Ponsel tidak diperbolehkan di SPBU? Penjelasan nya ada dibawah ini :



Sebuah HP, selain mengeluarkan frekwensi tinggi, juga mengeluarkan bunga api walaupun hanya dalam jumlah yang kecil sekali (1 mikron. 1 mikron = 1/100 mm). Percikan api tersebut keluar dari sekitar antena koil, yang disebabkan karena beda potensial tegangan yg cukup tinggi. Disamping itu kebanykan HP juga ada lampu LED (Light Emitting Diode) yg juga mengeluarkan cahaya. LED yg dipakai pada HP berbeda dg LED yg dijual di pasaran elektronika. Pada saat lampu LED menyala, akan timbul pijar.

Dalam keadaan biasa, percikan api dan pijar LED tersebut sebenarnya tidak cukup untuk menyulut uap bensin (benzena C4H8O12) di udara terbuka. Tetapi bensin adalah salah satu bahan bakar yg mudah menguap. Oleh sebab itu bisa saja udara disekitar SPBU sudah jenuh (dipenuhi oleh upa bensin), maka uap bensin tersebut akan dapat terbakar oleh percikan yg cukup kecil tersebut. Efeknya ya ledakan DUARRR di udara.

Inilah yg dikhawatirkan. Pada saat gas akibat uap bensin itu "jalan-jalan" ke sekitar ponsel yg sedang kita pakai, maka kemungkinan kuping kita meledak adalah besar sekali.

Jadi patuhilah larangan untuk tidak menggunakan HP di setiap SPBU demi keamanan anda sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar